WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Besok, Jumat (19/3/2021), siang Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan.
Kemudian Senin (22/3) MK akan membacakan putusan sengketa Pilkada Kota Banjarmasin.
Sengketa Pilkada ini merupakan putusan tertinggi atas perselisihan hasil pemilu.
Di Kalsel sengketa Pilkada, antara pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin, dan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Sengketa ini sendiri merupakan gugatan yang diajukan paslon 02 atas hasil pilkada yang ditetapkam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel yang memenangkan paslon 01.
Sedangkan di Kota Banjarmasin, gugatan Pilkada diajukan pasangan Ananda-Mushaffa Zakir atas putusan KPU Kota Banjarmasin yang memenangkan pasangan petahana Ibnu Sina-Noor Arifin.
Menjelang putusan sengketa Pilkada tersebut, aparat keamanan keamanan di wilayah Kalsel, khususnya Kota Banjarmasin, menyampaikan imbauan agar situasi aman kondusif tetap terjaga.
Polresta Banjarmasin bersama TNI mengimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar menyikapi secara bijaksana dan dewasa.
Jajaran TNI dan Polri Banjarmasin juga menyampaikan lima imbauan.
Pertama, tingkatkan persatuan dan kesatuan.
Kedua, tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
Ketiga, waspada dengan berita miring dan hoax.
Keempat, tidak melakukan konvoi dan euforia berlebihan.
Keliman, tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M. (edj)
Editor: Erna Djedi