Nyambi Jualan Narkoba, Pria Warga Batola ini Diamankan di Warungnya

    WARTABANJAR.COM, BARITO KUALA- Satresnarkoba Polres Batola mengungkap perkara Tindak Pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol. Selasa (14/3/2023) kemarin.

    Pelaku berinisial Jay (43), warga Jalan Berangas Timur RT. 06 RW. 01, Kecamatan Alalak Selatan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.

    Pelaku diamankan saat personel Satresnarkoba Polres Batola mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan perusahaan minyak di daerah mereka sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batola langsung bergerak lalu berhasil mengamankan pelaku Jay di sebuah warung di Jalan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, sekitar pukul 11.30 Wita.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 45 butir pil warna putih tanpa merek dan logo yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol).

    Tak hanya itu, petugas juga menggeledah warung milik pelaku lalu menemukan lagi puluhan pil sejenis yang disimpan di dalam kantong plastik hitam.

    Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik SE, ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkan telah mengamankan pelaku bernama Jay tersebut.

    “Dari pelaku Jay kami mendapatkan barang bukti berupa 117 butir pil warna putih tanpa merek dan logo dan 1 lembar plastik warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprodol,” jelasnya. (ufx)

    Baca Juga :   TOK! DPT Pilkada Provinsi Kalsel 3.410.499 Pemilih

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI