Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik SE, ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkan telah mengamankan pelaku bernama Jay tersebut.
“Dari pelaku Jay kami mendapatkan barang bukti berupa 117 butir pil warna putih tanpa merek dan logo dan 1 lembar plastik warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan I jenis Karisoprodol,” jelasnya. (ufx)
Editor: Yayu
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Blusukan di Pasar Astambul di Agenda Kunjungan ke Kalsel







