Waket DPRD Banjarbaru ke Pemko: “Bikin Jera Pemilik Usaha dan THM Pelanggar PPKM!”

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta Pemerintah Kota Banjarbaru tegas menindak pemilik maupun pengelola tempat usaha hiburan dan kafe yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    “Kami minta pemko tegas terhadap pemilik atau pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar aturan PPKM sehingga tujuan aturan itu tercapai,” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Ahad.

    Ia mengatakan, sebelum mengambil tindakan, pemko memberikan teguran yang keras terhadap pelanggar PPKM sehingga bisa membuat efek jera bagi pemilik dan pengelola tempat usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Di sisi lain, sosialisasi baik terhadap pemilik dan pengelola tempat usaha termasuk pengunjung juga diperlukan sehingga mereka mengetahui Pemko Banjarbaru menerapkan PPKM yang harus dipatuhi aturannya.

    “Teguran keras diperlukan termasuk penindakan terhadap pemilik maupun pengelola tempat usaha yang terbukti melanggar operasional hingga pukul 21.00 WITA. Jangan sampai ditindak tapi mereka tidak jera,” tegasnya.

    Ditekankan politisi muda Partai Golkar itu, di tengah pandemi COVID-19 yang penularan dan penyebarannya terus meningkat, diperlukan sikap saling memahami dan mengerti terhadap aturan yang diterapkan pemerintah.

    “Silakan pemilik dan pengelola tempat usaha menjalankan usahanya tetapi semua harus menyadari aturan yang diterapkan pemerintah. Jangan hanya mencari untung tapi mengabaikan keselamatan,” pesannya.

    Dikatakan, seiring penerapan PPKM yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 diperlukan imbauan yang masif kepada pemilik atau pengelola tempat usaha maupun masyarakat sehingga memiliki kesadaran mematuhinya.

    Baca Juga :   Viral! Keributan Heboh di Banua Anyar Banjarmasin, Netizen Dibuat Penasaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI