WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen meningkatkan akuntabilitas birokrasi tingkat desa sekaligus memperkuat perlindungan anak melalui pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, di Pelaihari, Selasa (14/07/2026).

​Langkah taktis tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Agenda yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD ini berfokus pada tanggapan eksekutif terhadap regulasi pemilu kepala desa, restrukturisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, hingga implementasi Kabupaten Layak Anak (KLA).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala tersebut turut dihadiri oleh seluruh jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta elemen terkait lainnya.

​Dalam pidatonya, Bupati Rahmat Trianto menegaskan bahwa pembaharuan payung hukum ini menjadi instrumen krusial dalam mentransformasikan jalannya roda pemerintahan di tingkat desa agar lebih bersih.

​Salah satu poin penting yang diatur adalah mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kewajiban panitia mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkades.

​Regulasi ini juga memperketat syarat administratif pendaftaran kandidat.

Untuk mengantisipasi pemalsuan dokumen penunjang, setiap calon kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa diwajibkan menyertakan verifikasi fisik ijazah asli kepada panitia penyelenggara.

​Terkait pendanaan Pilkades serentak, anggaran sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Modernisasi pemungutan suara digital (e-voting) juga mulai dijajaki secara bertahap di sejumlah desa dengan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

​Pada klaster reformasi lembaga BPD, aturan baru ini menjamin ruang bagi keterwakilan perempuan.

Jika kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi, panitia diwajibkan memperpanjang linimasa pendaftaran guna memastikan inklusivitas politik di desa berjalan maksimal.

​Beralih ke sektor pemenuhan hak anak, Bupati memaparkan capaian signifikan pembangunan sosial.

Per Juli 2026, angka stunting di Tala menyusut hingga 6,9 persen atau menyisakan 1.519 anak.