WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tahapan pembentukan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tingkat kelurahan dan desa sudah memasuki tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan dan desa.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu ini akan berlangsung selama enam hari, yakni tanggal 14-19 Januari 2023.
Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan dan desa ini juga beriringan dengan tahapan kelengkapan berkas calon anggota yakni tanggal 14-19 Januari 2023.
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu ada 8, ialah:
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Pas foto ukuran 4×6 3 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat
- Surat rekomendasi/izin dari atasan
- Surat pernyataan
“Kalau ada sertifikat pengalaman kepemiluan ini bisa dilampirkan juga, tapi kalau enggak ada ya enggak jadi masalah,” ucap Munawar Khalil, Koordinator Divisi SDM-Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, berkas pendaftaran bisa langsung dibawa ke kantor Panwaslu kecamatan masing-masing.
“Formulir nanti bisa diunduh dengan cara dipindai melalui Instagram Panwaslu kecamatan terus di-print out, tapi kalau tidak bisa, silahkan langsung minta di kantor Panwaslu kecamatan,” sambungnya.
Munawar berharap, selama masa enam hari pendaftaran ini akan banyak yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi.
“Semakin banyak yang mendaftar akan semakin banyak pilihan atau kesempatan bagi Panwaslu kecamatan memilih calon anggota Panwaslu kelurahan yang terbaik,” bebernya.
Terakhir ia juga menegaskan meski Panwaslu Kelurahan dan desa seperti berada di level bawah, justru mereka merupakan pengawas terdepan, sehingga keberadaan mereka sangat strategis. (ina)