Satpol PP Tala Geberek Rumah di Angsau, Jual Obat Seledryl dan Alkohol

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Sebuah rumah di wilayah Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, didatangi personel Satuan Polisi Pamong Praja da Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Selasa (29/11/2022) malam.

    Kedatangan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala ini, setelah menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas penjualan obat diduga tanpa izin di rumah tersebut.

    Setelah mendapat laporan, petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tala pun langsung menuju rumah yang berada di Jalan Sepakat itu.

    Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan puluhan botol alkohol yang diduga digunakan untuk membuat minuman keras oplosan alias gaduk.

    Baca juga: Aksi Intoleran dan Kena Palak, Alasan Relawan Mundur dari Aksi Kemanusiaan Gempa Cianjur

    Di rumah ini, personel Satpol PP dan Damkar Tala juga menemukan belasan keping obat generik Seledryl.

    “Berdasarkan laporan masyarakat salah satu rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Sepakat Angsau selain menjual obat generik seledryl juga menjual alkohol (gaduk),” uajr Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, M Kusri, melalui laman resminya.

    Disebutkan, barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.

    “Sementara untuk pemiliknya akan dilakukan pemanggilan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Baca juga: Lima Kali Kotak Amal Masjid Darul Aman Hilang Berisi Uang Jutaan Rupiah

    Kalangan warga pun mendukung langkah tersebut guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI