“Berdasarkan laporan masyarakat salah satu rumah yang berlokasi di kawasan Jalan Sepakat Angsau selain menjual obat generik seledryl juga menjual alkohol (gaduk),” uajr Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tala, M Kusri, melalui laman resminya.
Disebutkan, barang bukti kemudian diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
“Sementara untuk pemiliknya akan dilakukan pemanggilan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Lima Kali Kotak Amal Masjid Darul Aman Hilang Berisi Uang Jutaan Rupiah
Kalangan warga pun mendukung langkah tersebut guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah kehidupan masyarakat. (edj)
Editor: Erna Djedi







