Nekat Jualan Miras, Warga Mabuun Diajukan ke Meja Hijau

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang perempuan yang masih berusia muda, NH (33), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung karena menjual minuman keras, Rabu (23/11/2022).

    Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, NH diajukan ke persidangan PN Tanjung karena kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin.

    Pada senin (21/11/2022) siang Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP saat melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual minuman beralkohol.

    Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Warung Malam Tapin, Restu Tewas dengan Usus Terburai

    Baca juga: Anggaran Puluhan Juta, CCTV Ternyata Belum Difungsikan, Warga Masih Buang Sampah di Eks TPS Kuripan

    Saat dilakukan pemeriksaan di tempat NH, ditemukan menyimpan lima botol minuman beralkohol didalam kulkas yang menurut pengakuannya tidak ada izin dan untuk dijual kembali.

    Pelaku NH terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.

    Berdasarkan hasil putusan hakim, pelaku NH terbukti menjual tanpa ijin minuman beralkohol dari pihak atau lembaga yang berwenang dan diputus denda sebesar Rp250 ribu dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari, menetapkan barang bukti 5 botol minuman beralkohol milik pelaku dimusnahkan serta diwajibkan membayar biaya sidang sebesar Rp2 ribu. (edj)

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI