WARTABANJAR.COM – Rumah artis Wanda Hamidah dikosongkan paksa oleh pihak Sat Pol PP atas perintah Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadi Wanda Hamidah, @wanda_hamidah.
Dalam unggahannya, Wanda mengaku sudah tinggal sejak 1960 dan dugaan sewenang-wenang Gubernur DKI, Anies Baswedan jelang mengakhiri masa jabatannya.
Ia memohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar… mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam unggahannya.
Melalui insta story, ia menuduh Anies Baswedan sebagai gubernur zalim. Ia juga terus mengabarkab pengosongan paksa rumahya.
“ANDA GUBERNUR ZALIM @ANIESBASWEDAN
KELUARGA BESAR ALM HUSEIN BIN SYECH ABUBAKAR/YEMO MENGUTUK KEZALIMAN ANDA.”
AIR DAN LAMPU RUMAH KAMI DI JL. CITANDUI 2 DIMATIKAN OLEH PEMDA DKI ( WALIKOTA ATAS
PERINTAH GUBERNUR) MOHON DOA, SUPPORT DAN BANTUAN TEMAN-TEMAN.” (aqu)
Baca Juga