WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Artis Ammar Zoni ternyata sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.
Bersama Ammar Zoni juga ada empat warga binaan yang sama-sama terjerat kasus peredaran narkoba yang dipindah ke lapas super maximum security itu, Jumat (8/5/2026) tengah malam.
Ammar Zoni telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Hakim menilai mantan suami Irish Bella itu terbukti terlibat dalam kasus jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Ammar Zoni pernah menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.
Karena kasus peredaran narkoba, ia dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk)
Pemindahan kembali tempat tahanan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan ini dibenarkan Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.
“Ammar Zonni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 (8/5),” tulis Rika Aprianti melalui keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/5/2026).







