Rumah Sarang Walet di Kompleks Sukamara Banjarbaru Dilaporkan Warga Satpol PP

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Keberataan dengan keberadaan rumah sarang burung walet yang dianggap menggangu, warga di kompleks perumahan Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, mengadu ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

    Setelah mendapat pengaduan warga pada Selasa (11/10/2022) , Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, bertindak cepat dengan menugaskan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan turun ke lapangan.

    Tim Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Rabu (12/10), pun langsung melakukan koordinasi ke DPMPTSP, DKP3 dan Kelurahan Landasan Ulin Utara.

    “Dengan hasil petugas mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), dan Kelurahan Landasan Ulin Utara. Berdasarkan keterangan masing-masing instansi diketahui bahwasannya pihak DPMPTSP, DKP3 dan Kelurahan Landasan Ulin Utara telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama Ketua RT pada 15 September 2022 lalu,” ujar Hidayaturrahman melalui pers rilis.

    Terungkapk, usaha walet tersebut telah berjalan kurang lebih dua tahun.

    Pemilik usaha walet telah memiliki NIB, namun dalam NIB tersebut yang didaftarkan adalah IMB rumah tinggal bukan bangunan usaha walet .

    “NIB yang terbit tersebut usaha burung walet digabung dengan usaha gas elpiji, dalam hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan,” ujarnya.

    Kemudian, lanjut Kasatpol PP, di samping itu, usaha walet tersebut belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI