WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria pemilik pangkalan gas subsidi diamankan jajaran Polres Tabalong atas dugaan menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
RA (54), pemilik pangkalan, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Wiratama STrK SIK di pangkalannya pada Selasa (20/9/2022) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan bahwa pelaku RA adalah pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
RA diamankan petugas kerena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg di atas HET.
“Informasi yang kita peroleh dari masyarakat bahwa ada pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer, Pelaku RA menjual kembali gas 3 kg tersebut seharga antara Rp 27 ribu hingga Rp 28 ribu per tabung,” ungkap Yudha, Rabu (21/9/2022).
Dikatakannya, pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.
“Dengan dijualnya gas kepada pengecer dalam jumlah besar, stok dipangkalan menjadi langka sehingga masyarakat mau tidak mau harus membeli ke pengecer dengan harga lebih tinggi dan ini jelas sangat merugikan konsumen”jelasnya