Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pemilik Pangkalan di Tanjung Digiring ke Mapolres Tabalong

Dikatakannya, pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM, bukan dijual kepada pengecer dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.

“Dengan dijualnya gas kepada pengecer dalam jumlah besar, stok dipangkalan menjadi langka sehingga masyarakat mau tidak mau harus membeli ke pengecer dengan harga lebih tinggi dan ini jelas sangat merugikan konsumen”jelasnya

Diungkapkan Yudha, RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Saat ini pelaku RA tengah diperiksa dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 28 buah tabung gas LPG 3 kg dan uang tunai sejumlah 690 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi