WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pascapenangkapkan NA alias Amin berbuntut ditangkapnya MGA alias Gilang (21).
Gilang ditangkap setelah polisi menginterogasi Amin, yang tertangkap lebih dulu.
Berbekal keterangan NA , Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH berhasil mengamankan MGA di kediamannya Kelurahan Mabuun, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Senin (12/9) siang, sesaat setelah Amin diamankan.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman MG petugas menemukan bukti di handphone warna gold yang berisi transaksi narkotika.







