Pemerintah daerah menilai pembangunan Tanah Bumbu tidak cukup hanya bertumpu pada pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan kompetensi, keterampilan, serta kualitas SDM juga perlu menjadi perhatian.

“Pengembangan sumber daya manusia bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi strategis bagi masa depan Kabupaten Tanah Bumbu,” tegas Yamani.

Ia menyebutkan, kebijakan pengembangan SDM membutuhkan landasan hukum yang kuat, arah pelaksanaan yang jelas, serta komitmen bersama agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan mengajukan permohonan nomor register kedua Raperda tersebut kepada Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyusun regulasi daerah bersama pemerintah kabupaten. (wartabanjar.com/Haidar/*)