DPRD Tanah Bumbu Sepakati Dua Raperda, Pemerintah Daerah Siapkan Tahap Registrasi
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Rapat Paripurna, Rabu (4/11/2026).
Persetujuan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam penyusunan regulasi daerah yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas SDM di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu. Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin jalannya rapat yang dihadiri anggota DPRD, Asisten III Bidang Administrasi Umum M. Yamani, kepala SKPD, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, M. Yamani membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan hingga persetujuan kedua Raperda tersebut.
Pemerintah daerah menilai kedua regulasi itu memiliki peran penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan, khususnya di bidang penanggulangan kemiskinan dan pengembangan SDM.
Baca Juga Tiga Prajurit TNI Korban Meninggal Jatuhnya Helikopter Water Bombing Karhutla di Seruyan Kalteng
Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah daerah menekankan pentingnya penanganan kemiskinan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Persoalan kemiskinan, menurut pemerintah daerah, tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan.
Akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, kesempatan kerja, hingga pengembangan usaha ekonomi juga menjadi bagian dari persoalan tersebut.
“Penanggulangan kemiskinan harus dilaksanakan melalui program yang tepat sasaran, didukung pemutakhiran data masyarakat miskin, serta mengutamakan pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Yamani.
Selain bantuan sosial, penanganan kemiskinan juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat.
Upaya tersebut mencakup peningkatan keterampilan, perluasan kesempatan kerja, serta penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Sementara itu, Raperda Pengembangan SDM diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan daya saing masyarakat maupun aparatur pemerintah.