WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui BPBD menggelar Lokakarya Sosialisasi Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Daerah (KRBD) Tahun 2026 untuk mendukung pembangunan berwawasan lingkungan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pencerahan Kantor Bapperida Tanah Laut ini dihadiri jajaran BPBD, perwakilan kepala SKPD, serta pegiat lingkungan. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Abdillah, hadir mewakili Bupati Tanah Laut untuk membuka acara sekaligus membacakan sambutan resmi.

Langkah penyusunan dokumen ini menjadi bentuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana sesuai Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.

 Dokumen kajian risiko bencana terdahulu yang disusun pada 2018 telah kadaluwarsa sejak 2023, sehingga pemutakhiran mendesak dilakukan demi menjaga kesinambungan manajemen bencana daerah.

"Penanggulangan bencana kini bukan lagi sekadar tugas opsional, melainkan telah menjadi urusan wajib layanan dasar pemerintah daerah dalam sub-urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat," ucapnya. 

Baca Juga Personel Polres Tanah Bumbu Dilarang Gunakan Rokok Elektronik

Baca Juga Jadwal Listrik Padam di Banjarmasin Banjarbaru dan Batola, Cek Wilayah Terdampak

Penyusunan KRBD 2026 dilaksanakan melalui serangkaian tahapan ilmiah komprehensif, mencakup pengkajian bahaya, kerentanan, kapasitas, hingga pemeringkatan risiko.

 Proses ini dirancang untuk menghasilkan dokumen resmi sesuai standar baku Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain dokumen kajian, lokakarya ini menargetkan penyusunan Album Database Digital Berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG).

 Peta risiko digital tersebut nantinya difungsikan sebagai kompas utama pembuat kebijakan agar seluruh perencanaan pembangunan daerah ke depan selalu mengacu pada potensi ancaman kebencanaan. (Wartabanjar.com/*)