Personel Polres Tanah Bumbu Dilarang Gunakan Rokok Elektronik
WARTABANJAR.COM, BATULICIN - "STOP VAPE! JAGA KESEHATAN, JAGA PROFESIONALISME" tulis akun Instagram @polrestanahbumbu. Seruan itu sekaligus imbauan Polres Tanah Bumbu kepada seluruh personel mereka untuk menghindari dan tidak menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja.
Penggunaan vape bukan hanya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, tetapi juga dapat disalahgunakan sebagai media peredaran zat berbahaya dan narkotika, yang sulit dikenali secara kasat mata.
"Mari bersama-sama membangun lingkungan kerja yang sehat, bersih, disiplin, dan profesional. Jadilah teladan dalam menjaga kesehatan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjut akun tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanahbumbu AKP Anang Setiawan mengungkapkan, larangan ini bukan ditujukan untuk masyarakat umum, akan tetapi bagi anggota Polri yang bertugas, khususnya di Polres Tanahbumbu.
Larangan ini, menurut Anang, menyusul adanya larangan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
“Ini berlaku untuk anggota polri, intern ke dalam dulu sesuai instruksi Kapolri, ini untuk kami, nanti mungkin untuk ke masyarakat itu dari pemerintah atau dari badan yang menghimbau. Kita ini juga sebagai contoh kepada masyarakat,” terang Anang.
Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai RP1,7 Miliar
Baca Juga: Kapolres Tanah Bumbu Ajak Siswa SMP Muhammadiyah Jauhi Narkoba dan Balap Liar
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri, dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
“Lewat vape ini merupakan modus baru pengedar. Ini juga sangat sulit dideteksi oleh kami, karena membedakan yang biasa dan sudah dicampur itu,” kata Anang.
Tim nya sendiri, lanjutnya, sudah pernah membongkar praktik pengendara jenis ini, dan melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial MR (27) dan IK (41).