WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dalam upaya mengungkap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Tipidter, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp1,7 miliar.

Pada 28 Oktober 2026, sekitar pukul 14.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Bintang Kresna Adi Putra STrIK, bersama Kanit Tipidter IPDA Muhammad Yadi Prabowo, berangkat menuju Jakarta untuk melakukan upaya pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pelaksanaan operasi, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota.

Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk keperluan koordinasi, dan pertemuan dengan penasihat hukum atas permintaan tersangka. 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolres Tanah Bumbu Ajak Siswa SMP Muhammadiyah Jauhi Narkoba dan Balap Liar

Baca Juga: Kapolda Kalsel Pimpin Zoom Meeting Optimalisasi Peran Lurah dan Kades dalam Penanggulangan Karhutla

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Tanah Bumbu berkomitmen memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. (Wartabanjar.com/*)