Tim Gabungan Razia Produsen Tuak Rumahan Palangka Raya, Dibatasi 25 Liter per Hari
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Melihat maraknya dampak minuman keras (miras), tim gabungan melakukan razia termasuk terhadap produsen rumahan minuman tradisional tuak di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kota Palangka Raya, Rabu (4/11/2026) siang.
Razia yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Kalteng melibatkan Bea Cukai Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, Pomdam XXII/TB, serta Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Operasi antara lain menyasar sebuah tempat usaha di Jalan Menteng.
Baca juga: Dua Awak Heli Karhutla Tewas, Satu Hilang dan Lima Dirawat di RS Kuala Pembuang Kalteng
Baca juga: Operasi SAR Resmi Ditutup, Orangtua Korban Kapal Virgo yang Masih Hilang Pertanyakan Nasib Anaknya
Di lokasi produksi berizin, petugas mengingatkan produsen agar hasil olahan tidak melebihi batas peraturan daerah.
Mewakili Dirresnarkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kabagbinopsnal AKBP Rian Tohari yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan razia bertujuan memberantas atau menertibkan peredaran miras tidak berizin.
”Dari Hasil Razia hari ini kami memberikan edukasi kepada pelaku produksi rumahan miras jenis tuak yang ada di Palangka Raya.,” ujarnya.
Menurut Rian, edukasi diberikan karena produsen tersebut memiliki izin lengkap.
Jumlah produksinya juga disebut tidak melebihi batas 25 liter per hari sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Petugas di lapangan memeriksa secara langsung tempat produksi dan proses pengolahan tuak.
Fokus utama pengawasan adalah memastikan aktivitas produksi, penyimpanan, dan peredaran minuman beralkohol tersebut mematuhi ketentuan hukum .
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menyatakan razia ini dilakukan sebagai upaya preventif agar masyarakat lebih memahami regulasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan. Terlebih jika menjualnya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," ujar Yonika. (Wartabanjar.com)