WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan indikator desa antikorupsi guna memastikan komitmen tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel tetap berjalan secara konsisten di Kantor Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan monitoring ini ditujukan untuk menilai secara langsung implementasi standar pelayanan publik dan pengawasan anggaran di Desa Bumijaya.

Desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa peninjauan ulang berkala wajib dilakukan untuk memastikan predikat percontohan tidak berhenti pada saat penilaian awal saja.

"Tahapan sekarang ya sampai dengan memastikan itu masih dilaksanakan gitu. Jangan ketika pada waktu penilaian dia bagus nih. Tapi setelah tidak penilaian dia ternyata eh misalnya malas-malasan, tidak memperbaiki tata kelola yang sudah ada dulu gitu kan," kata Kunto Ariawan saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Baca Juga Tiga Prajurit TNI Korban Meninggal Jatuhnya Helikopter Water Bombing Karhutla di Seruyan Kalteng

Baca Juga Refleksi 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari, Perkokoh Kebinekaan hingga Ajak Anak Muda Jaga Alam

Kunto menegaskan bahwa kerumitan birokrasi dan administrasi yang diterapkan pada tata kelola dana desa merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pencegahan kecurangan (fraud) guna menutup ruang kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi.

"Jadi, kejahatan korupsi maupun kejahatan dengan kekerasan itu sama. Itu pasti karena niat dan yang kedua karena kesempatan. Niat dan kesempatan itulah yang menjadikan seseorang termotivasi untuk melakukan korupsi," tuturnya.

Ia menambahkan, dari 33 desa percontohan antikorupsi bentukan KPK di seluruh Indonesia, Desa Bumijaya merupakan satu-satunya percontohan bentukan langsung lembaga antirasuah di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, total perluasan desa antikorupsi yang dibina oleh inspektorat daerah di Kalsel telah mencapai empat hingga lima desa.