DPRD Tanah Bumbu Terima Usulan Perubahan Struktur Perangkat Daerah
WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan perubahan ketiga terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).
Perubahan regulasi ini berkaitan dengan penataan kembali struktur organisasi pemerintahan daerah agar sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan tahun 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, pemerintah daerah diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani. Hadir pula sejumlah anggota DPRD.
Saat membacakan sambutan Bupati Andi Rudi Latif, Yamani menjelaskan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan serta kemampuan keuangan daerah.
Penyesuaian tersebut meliputi nomenklatur, tipe kelembagaan, susunan organisasi hingga beban kerja masing-masing perangkat daerah.
Perda Nomor 19 Tahun 2016 sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan. Perubahan terakhir ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Baca Juga Tiga Prajurit TNI Korban Meninggal Jatuhnya Helikopter Water Bombing Karhutla di Seruyan Kalteng
Kini, Pemkab Tanah Bumbu kembali mengajukan perubahan untuk menyelaraskan struktur organisasi perangkat daerah dengan hasil evaluasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat. Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.
Yamani mengatakan, persetujuan diberikan setelah Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan identifikasi dan penelaahan terhadap usulan tersebut.
“Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/Haidar/*)