Raja se-Kalimantan Desak Karhutla Cepat Diatasi: "Jangan Gajah sama Gajah, Pelanduk Mati di Tengah"
Tidak hanya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut serta menindak tegas para pelaku Karhutla, MUI menyerukan masyarakat muslim untuk melakukan taubat nasuha.
Keprihatinan dan seruan itu tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026.
Dokumen tausiyah bertanggal 18 Oktober 2026 ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal Buya Dr Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, hukuman berat tanpa pandang bulu harus dijatuhkan, baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.
MUI mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan secara mendasar bertentangan dengan syariat Islam.
MUI menegaskan bahwa tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan adil.
"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut. (wartabanjar.com)