MAKI Desak Proses Pidana, OJK Jatuhkan Sanksi ke Franky Widjaja dan Prajogo Pangestu Rp2,1 Triliun
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun berkaitan pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA), PT Barito Renewables Energy (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi (CUAN).
Sanksi yang diumumkan pada Jumat (16/10/2026) itu mencakup dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran penjatahan saham saat Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham BREN dan CUAN.
DSSA terafiliasi dengan Sinar Mas Group milik Franky Widjaya, sedang BREN dan CUAN terafiliasi dengan Group Barito kepunyaan Prajogo Pangestu.
Baca juga: Surut Seperti 2019, Dasar Dermaga Riam Kanan Kini Jadi Lapangan Parkir
Baca juga: Air Waduk Riam Kanan Terus Turun, PLN Hemat Operasional PLTA
DSSA disanksi Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar.
Di tengah temuan tersebut, lonjakan harga saham yang signifikan dan ketidaksesuaian antara pergerakan harga dengan kinerja keuangan turut menjadi perhatian.
Seperti dikutip dari Inilah.com, Ekonom Anthony Budiawan menilai pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pemberian denda.
OJK juga didorong mengungkap pihak yang mengendalikan transaksi, sumber pendanaan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari pelanggaran.Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA, serta pelanggaran penjatahan saham BREN dan CUAN ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Boyamin menilai, temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif.
Adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dalam perdagangan saham, harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
“Harus diproses pidana karena dugaan manipulasi laporan keuangan yang telah diatur dalam UU Pasar Modal,” kata dia, Senin (19/10/2026).
Terlebih, pengumuman sanksi itu muncul di tengah sorotan terhadap transparansi dan investabilitas pasar saham Indonesia setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi terkait usulan penurunan status pasar saham Indonesia menjadi Standalone Market.