WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Keprihatinan mendalam terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengakibatkan bencana kabut asap di banyak wilayah terutama Kalimantan dan Sumatera, disuarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tidak hanya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut serta menindak tegas para pelaku Karhutla, MUI juga menyerukan masyarakat muslim untuk melakukan taubat nasuha.

Keprihatinan dan seruan itu tertuang dalam Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. 

Dokumen tausiyah bertanggal Minggu 18 Oktober 2026 ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal Buya Dr Amirsyah Tambunan.

MUI menekankan, hukuman berat tanpa pandang bulu harus dijatuhkan, baik kepada perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.

MUI mengingatkan kembali keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. 

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan secara mendasar bertentangan dengan syariat Islam. 

Baca Juga: Kualitas Udara Batola dan HSS Masuk Kategori Berbahaya, Banjarmasin Sangat Tidak Sehat

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Bencana Nasional

MUI menegaskan bahwa tindakan membakar hutan demi keuntungan ekonomi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengambil langkah hukum yang objektif, transparan, dan adil.

"MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis," bunyi poin keempat dalam tausiyah MUI tersebut.

Menurut MUI, perbuatan yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) masif serta mengancam kelangsungan hidup manusia sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam (maqasid asy-syariah). 

Eksploitasi alam yang bersifat merusak tidak dapat dibenarkan atas alasan bisnis apa pun.