Pada Maret 2023, ia kembali mengakses sistem QA NCS sebanyak 13 kali. Selanjutnya, pada 18 dan 19 Maret, ia menjalankan skrip yang telah dirancang untuk menghapus seluruh 180 server virtual secara bertahap.

Keesokan harinya, tim internal NCS menyadari bahwa sistem mereka tidak dapat diakses. 

Upaya pemulihan yang telah dilakukan namun tidak berhasil, hingga akhirnya diketahui bahwa server telah terhapus seluruhnya. 

Perusahaan pun mengalami kerugian sebesar Rp11,1 miliar akibat insiden ini. Pada 11 April 2023, NCS melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, disertai bukti sejumlah alamat IP hasil investigasi internal.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi Nagaraju sebagai pelaku. Laptop miliknya disita, dan ditemukan skrip yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut. 

Menurut keterangan pihak kepolisian, Nagaraju mendapatkan skrip penghapus server virtual tersebut melalui pencarian di Google. Skrip itu kemudian digunakan untuk menjalankan aksinya. 

Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun delapan bulan kepada Nagaraju pada Senin (10/06/2024), atas dakwaan akses ilegal terhadap materi komputer. (Wartabanjar.com)