ASN Tabalong Wajib Tanam Pohon untuk Urus Layanan Kepegawaian
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) setempat melakukan penanaman pohon, sebagai salah satu syarat pengurusan layanan kepegawaian.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, Fauzan, mengatakan kewajiban penanaman pohon diterapkan untuk mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, tertata, dan aman.
"Adapun layanan kepegawaian yang nantinya mensyaratkan penanaman pohon meliputi promosi jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, serta pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi PNS," terang Fauzan, Sabtu (10/10/2026).
Meski demikian, penerapan fitur unggah berita acara penanaman pohon pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kabupaten Tabalong saat ini baru tersedia untuk layanan usulan kenaikan pangkat.
"Untuk fitur unggah berita acara penanaman pohon untuk layanan kepegawaian lainnya masih dalam proses pengembangan," tutur Fauzan.
Baca Juga: 604 Calon Haji Tabalong Diminta Pantau Penetapan Biaya, Pelunasan Diperkirakan Rp23 Juta
Baca Juga: Tabalong Cahaya Borneo Sasar 143 Ruang Terbuka Hijau, Pemkab Gandeng Dua Pembangkit Listrik
BKPSDM Tabalong, lanjutnya, akan mengembangkan fitur tersebut secara bertahap agar dapat digunakan pada layanan promosi jabatan, kenaikan gaji berkala, dan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Dengan demikian, ASN yang mengurus layanan kepegawaian perlu memperhatikan ketentuan penanaman pohon, sesuai dengan jenis layanan yang diajukan serta perkembangan penerapan fitur pada SIMPEG Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com)