Nasib Pak Lurah, Digugat Rp700 Juta oleh Tiga Anaknya Usai Bercerai
WARTABANJAR.COM, PALEMBANG - Pak Lurah Plaju Ilir, Palembang, Sumsel saat ini mengalami nasib yang mungkin agak aneh.
Ia digugat oleh ketiga anaknya sendiri ke Pengadilan Agama Palembang. Nilainya tidak tanggung-tanggung: Rp700 juta.
Gugatan untuk Pak Lurah Bernama Muhammad Alex ini bernomor perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG.
Sementara tiga anaknya yang menggugat adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Ketiganya mahasiswa.
Informasi yang terhimpun menyebutkan, permasalahan bermula saat Alex bercerai dengan sang istri, 6 tahun lalu.
Baca Juga: Misteri Meninggalnya Winda Lorenza, Viral Video Keluarga: Pernah "Dijual" ke Pejabat Polri
Baca Juga: Kisah Sopir Pembuka Misteri Mayat Perempuan dalam Kardus, Sekilas Lihat Tangan
Ketiga anaknya itu, seperti diungkapkan kuasa hukum mereka Fajri Romadhon, menilai sang ayah kurang memperhatikan biaya hidup dan pendidikan mereka.
"Nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan sekalu harus diminta," kata Fajri, Jumat (4/9/2026).
Permasalahan ini mulai memuncak ketika ketiganya kuliah sehingga memperlukan biaya pendidikan yang besar.
Apalagi mereka tidak mendapatkan bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) karena ayahnya seorang PNS.
Ada masalah lain. Fajri juga mengungkapkan kendala administrasi jaminan kesehatan ikut memicu permasalahan karena sang anak dikeluarkan dari daftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Karena itu, ketiga anak itu menuntut pembayaran nafkah madhiyah atau nafkah masa lalu kepada sang ayah senilai Rp700 juta.
Mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
"Perkara kemudian dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Agama Palembang," ucap Fajri.
Sementara Alex enggan memberikan komentar terkait gugatan itu. Ia hanya bilang tidak ada apa-apa. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)