WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Siti Maryam akhirnya memegang sertifikat atas nama sendiri, setelah lebih dari 10 tahun menempati tanah di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

Sertifikat tersebut diterimanya bersama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lainnya, dalam penyerahan oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rabu (02/09/2026).

Sehari-hari, Siti bekerja sebagai penjual es kero sekaligus tukang jahit.

Saat ditanya mengenai manfaat sertifikat yang baru diterimanya, Siti tampak menahan haru. Ia beberapa kali mengulang jawabannya sambil tertawa.

“Sangat... sangat bermanfaat. Sangat... sangat baik... sangat... sangat suka,” lirihnya.

Bagi Siti, sertifikat tersebut memberikan kepastian atas tanah yang selama ini ditempatinya.

Ia juga bersyukur, sertifikat itu kini tercatat atas namanya sendiri.

“Iya, alhamdulillah sangat bersyukur. Mudah-mudahan bermanfaat bagi semua masyarakat yang mendapatkan sertifikat,” ucapnya.

Siti berharap program sertifikasi bagi MBR tersebut dapat terus diperluas, sehingga lebih banyak masyarakat mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka tempati.

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Penerima Sertifikat Tanah di Banjar Diingatkan Jangan Mudah Gadaikan Aset

Baca Juga: 40 Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Banjar Terima Sertifikat Tanah

“Mudah-mudahan lebih banyak lagi yang mendapatkan yang seperti ini,” harapnya.

Penerima lainnya, Ainiyah dari Desa Melayu, juga sehari-hari mengandalkan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga denga berjualan kue tradisional setiap pagi. 

“Penghasilan itu memang sedikit. Kadang-kadang sehari Rp50 ribu, kadang tidak cukup,” ungkapnya.

Meski penghasilannya terbatas, Ainiyah kini memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya bersama dua anaknya.

Ia menyebut proses pengurusan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.

“Enggak ada, cuma didata punya apa di rumah, sama ada tanah lain dan juga usaha apa,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, dalam memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.