Ia berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan tidak terburu-buru dijadikan jaminan.

“Ini dipegang untuk anak cucu mereka, sehingga mereka juga mempunyai kepastian hukum tentang hak kepemilikan yang selama ini mereka harapkan,” pungkasnya. (wartabanjar.com)