WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Polres Balangan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Garis polisi berwarna kuning beserta papan informasi resmi kini dipasang di delapan titik area bekas kebakaran guna mengamankan lokasi untuk kepentingan penyelidikan hukum.

Kapolres Balangan AKBP. Arif Masyur Supartono melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan lokasi kejadian tetap steril selama proses hukum berlangsung.

"Pemasangan garis polisi dan papan pemberitahuan kami lakukan untuk menjaga status quo di lapangan. Ini guna mencegah perubahan kondisi, pengrusakan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Ferry.

Hingga Rabu (2/9/2026), sterilisasi lahan yang diindikasikan memiliki unsur kesengajaan pembakaran ini tersebar di beberapa titik strategis.

Baca Juga Kisah Sopir Pembuka Misteri Mayat Perempuan dalam Kardus, Sekilas Lihat Tangan Manusia

Baca Juga Diduga Sengaja Bakar Lahan, Empat Perusahaan di Kalsel Disegel Kementerian LH

Seperti area Gedung Budaya di Kecamatan Paringin seluas satu hektar, Desa Batumandi RT 06 seluas lima hektar, hingga lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tebing Tinggi seluas empat hektar dan Kecamatan Lampihong seluas lima hektar. 

Selain itu, garis polisi juga terpasang di Desa Matang Hanau, Desa Lajar RT 04 di Kecamatan Lampihong, serta Desa Harapan Baru di Paringin Selatan. 

Meski tindakan tegas telah diambil, AKP Ferry menekankan bahwa kepolisian tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah. 

Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidikan dapat dihentikan.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Balangan masih bekerja ekstra mengumpulkan bukti di lapangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih terus memperkuat alat bukti dan memperdalam proses penyelidikan. (Wartabanjar.com/Fikri/*).