Masyarakat Berpenghasilan Rendah Penerima Sertifikat Tanah di Banjar Diingatkan Jangan Mudah Gadaikan Aset
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima sertifikat tanah di Kabupaten Banjar, diminta tidak mudah menggadaikan atau menjaminkan aset yang telah mereka miliki.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, setelah penyerahan sertifikat kepada 40 MBR di Desa Mekar dan Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Rabu (02/09/2026).
Wiyagus mengatakan, sertifikat yang diterima masyarakat bukan sekadar bukti kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi aset yang harus dijaga agar tetap memberikan manfaat.
“Jangan sampai karena tekanan ekonomi kemudian digadaikan, dijaminkan. Kita harus melihat ke depan, aset ini harus tetap produktif,” ujarnya saat ditemui awak media usai acara.
Menurut Wiyagus, kepemilikan aset juga perlu didukung kondisi lingkungan yang sehat, agar masyarakat dapat memperoleh manfaat secara berkelanjutan.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan kebutuhan dasar di lingkungan tempat tinggal masyarakat terpenuhi.
“Ini juga harus diikuti dengan lingkungan yang sehat, air bersih, jalan, dan sebagainya. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Baca Juga: 40 Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Banjar Terima Sertifikat Tanah
Baca Juga: Festival Pangan B2SA Banjar, Lomba Masak Serba Ikan Adu Kreasi Menu untuk Anak
Wiyagus mengatakan, pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari upaya agar sertifikat yang diterima masyarakat tidak berhenti sebagai legalitas kepemilikan, tetapi dapat mendukung kehidupan dan perekonomian keluarga.
Ia menegaskan, pemerintah pusat dan daerah bersama DPR RI, BPN serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus bersinergi agar aset masyarakat tersebut dapat memberikan manfaat.
“Bagaimana aset ini bisa bermanfaat bagi masyarakat, itu yang harus kita pastikan bersama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan penerima sertifikat untuk melaporkan apabila dalam proses pelayanan ada pihak yang meminta uang, melakukan pemerasan, atau sengaja mempersulit pengurusan.
“Kalau ada yang minta uang, melakukan pungutan, atau mempersulit, laporkan. Bisa ke Ombudsman, ke bupati, ke saya, atau ke polisi,” tegasnya. (wartabanjar.com)