WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebanyak 40 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Mekar dan Desa Melayu, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, menerima sertifikat tanah, Rabu (02/09/2026). 

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan status tanah penerima jelas, sebelum rumah mereka mendapat program bedah rumah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi hal penting sebelum pemerintah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan rumah.

Ia menyebut, pola tersebut berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang mengutamakan bedah rumah, kemudian sertifikat tanah menyusul.

“Sekarang kita balik, kita clear and clean-kan dulu tanahnya, baru kemudian kita bedah rumahnya,” ujarnya saat ditemui awak media sesuai acara. 

Menurut Rifqinizamy, langkah itu diperlukan untuk mencegah persoalan muncul setelah anggaran negara digunakan untuk memperbaiki rumah masyarakat.

Sebab, apabila rumah sudah dibedah menggunakan APBN tetapi kemudian diketahui tanahnya bermasalah. 

“Jangan sampai uang negara sudah keluar untuk membedah rumah, kemudian tanahnya bermasalah. Ini kan akan menjadi persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga: Festival Pangan B2SA Banjar, Lomba Masak Serba Ikan Adu Kreasi Menu untuk Anak

Baca Juga: Kabut Asal Selimuti Jalan Gubernur Syarkawi Kabupaten Banjar Pagi ini

Karena itu, ia berharap pola tersebut dapat diterapkan lebih luas, tidak hanya di Kabupaten Banjar tetapi juga di daerah lain.

“Harapan kita ini bisa menjadi model secara nasional, terutama di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan pemberian sertifikat tersebut tidak hanya berkaitan dengan bangunan yang ditempati masyarakat. 

“Jadi bukan hanya bangunannya, tapi tanahnya juga kita berikan kepastian hukum,” katanya.

Dalam penyerahan kali ini, sebanyak 40 penerima dari Desa Mekar dan Desa Melayu mendapatkan sertifikat dengan total luas lahan mencapai 6.209 meter persegi.

Ossy menyebut, program tersebut masih terus berjalan seiring proses identifikasi MBR di berbagai daerah.

”Di Kalimantan Selatan selama 2026 ini telah diterbitkan 3.154 sertifikat dalam program MBR ini,” paparnya.