Eks Bupati PPU Bebas Bersyarat, Abdul Gafur Mas’ud Wajib Lapor dan Dilarang Berpolitik hingga 2030
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Narapidana kasus korupsi yakni eks Bupati Panajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan pada Senin (31/8/2026).
Pihak keluarga pun mengundang banyak ojek online (ojol) untuk menjemput politikus tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Andri Lesmano mengatakan pihaknya menerima surat keputusan pembebasan bersyarat keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud itu pada Senin.
"SK-nya baru kami terima di hari ini, dan pelaksanaannya itu segera," kata Andri.
Baca juga: Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara, Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres HST Cup Ditunda
Baca juga: APBD Perubahan Tabalong 2026 Diproyeksikan Rp3,06 Triliun, Defisit Ditutup dari SiLPA
AGM dikeluarkan dari lapas sekitar pukul 14.00 Wita dan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani pengawasan serta pembimbingan lanjutan.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, AGM wajib lapor hingga masa pidananya berakhir pada 2030.
"Sekitar satu bulan sekali wajib lapor ke Bapas," jelas Andri.
Bila AGM melakukan pelanggaran atau tindak pidana baru maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan masa pembebasan bersyaratnya tidak diperhitungkan sebagai masa pidana.
Di sisi lain, Andri memastikan kewajiban pembayaran pidana AGM telah diselesaikan, termasuk denda sekitar Rp600 juta dan uang pengganti lebih dari Rp11 miliar.
Bukti pembayaran denda dan uang pengganti tersebut diterima Lapas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilengkapi bukti penyetoran ke kas negara.
Meski telah bebas bersyarat, AGM masih dikenai pencabutan hak untuk mengikuti pemilihan dalam jabatan publik selama tiga tahun berdasarkan amar putusannya.
Abdul Gafur Mas’ud diciduk KPK melalui operasi tangkap tangan pada Januari 2022 dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara penyertaan modal Perumda Benuo Taka. (wartabanjar.com)