Tersangka Karhutla di Kalsel Bertambah Jadi 5 Orang, Polda Periksa 3 Korporasi
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah wilayah ini.
Terbaru, jumlah tersangka dalam kasus karhutla di Kalsel bertambah menjadi lima orang.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengatakan sebelumnya terdapat tiga tersangka yang telah ditetapkan. Kini, jumlah tersebut bertambah menjadi lima tersangka.
“Sudah bertambah ada lima orang tersangka. Kemarin tiga orang, bertambah menjadi lima orang dan semuanya perorangan,” ujar Yudha saat diwawancarai di kawasan Guntung Damar, Kamis (27/08/2026) sore.
Kelima tersangka tersebut berasal dari empat kabupaten/kota di Kalsel, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kota Banjarbaru, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menetapkan tersangka, Polda Kalsel juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi lainnya.
Dari proses pemeriksaan tersebut, terdapat tiga korporasi yang turut didalami oleh penyidik.
Menurut Yudha, penyidik masih berupaya mengungkap penyebab terjadinya karhutla, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Baca Juga: Banjarbaru Kembali Diselimuti Kabut Asap, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Baca Juga: Kualitas Udara Banjarbaru Masuk Kategori Berbahaya, Kabut Asap Akibat Karhutla
“Kita mencoba mendalami ada unsur kesengajaan atau tidak, atau kelalaian dari korporasi ini. Demikian juga dengan beberapa masyarakat yang kita coba dalami juga,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolda belum mengungkap identitas maupun wilayah korporasi yang saat ini tengah diperiksa.
Ia menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian membutuhkan bukti yang cukup sebelum mengumumkan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diperiksa.
“Kita masih mendalami, lidik dulu, lidik. Ini perlu penyelidikan mendalam dan kita perlu mengumpulkan alat bukti yang cukup, baru nanti bisa kita umumkan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com)