Barang dapat dipindahkan antar-koper selama setiap koper tetap memenuhi batas berat. 

Namun, jika jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan penerbangan.

7. Bagasi kabin tetap dibatasi

Penumpangtidak dapat memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. 

Bagasi kabin tetap memiliki batas ukuran dan berat.

Satu tas atau koper kabin diperbolehkan dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter, total tiga dimensi tidak lebih dimensi tidak lebih dari 115 sentimeter, serta berat maksimal 7 kilogram.

8. Tiket sebelum 1 September tetap pakai aturan lama.

(wartabanjar.com/cnni)