Warga Padangin Tablong Keluhkan Debu Hauling Batu Bara, "Bersihkan Rumah Tiga Kali Sehari"
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluhkan debu yang berasal dari aktivitas hauling angkutan batu bara PT Adaro Indonesia.
Keluhan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Tabalong, warga Desa Padangin, dan PT Adaro Indonesia di ruang rapat lantai 1 Gedung Graha Sakata DPRD Tabalong, Senin (24/08/2026).
Kepala Desa Padangin Rahmadi, mengatakan debu dari aktivitas angkutan batu bara sangat mengganggu warga, karena lokasi jalan hauling berada tidak jauh dari permukiman.
"Saya sampai tidak bisa tidur masalah debu ini," ujar Rahmadi.
Menurut dia, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi debu, adalah meningkatkan intensitas penyiraman jalan.
Rahmadi juga meminta, truk trailer pengangkut batu bara mengurangi kecepatan, ketika melintas di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Keluhan serupa disampaikan Syaiful, warga Desa Padangin. Ia mengatakan debu dari aktivitas hauling telah masuk hingga ke dalam rumah.
"Kami sampai membersihkan rumah tiga kali," kata Syaiful.
Baca Juga: Warga Padangin Minta Pembebasan Permukiman Terdampak Debu Hauling Sesuai Harga Pasar
Ia menyebut, sebelumnya warga sempat menerima kompensasi terkait dampak debu. Namun, kompensasi tersebut kini tidak lagi diterima, karena adanya rencana pengaspalan jalan.
Menurut dia, hingga kini jalan tersebut belum juga diaspal, sehingga persoalan debu masih dirasakan warga.
Sebagai langkah sementara, Syaiful mengusulkan agar penyiraman jalan dilakukan tiga kali sehari, untuk mengurangi debu yang beterbangan ke permukiman.
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, Akhmad Helmi, mengatakan persoalan jarak antara jalan angkutan batu bara, dan permukiman perlu menjadi perhatian perusahaan.
Ia menyebut, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), jalur angkutan batu bara harus memperhatikan jarak aman dari permukiman warga.
"Untuk jalan angkutan batubara seharusnya berjarak 500 meter, harus dibebaskan dari pemukiman warga," kata Helmi.