Salah satu poin krusial dalam keputusan ini adalah penyaluran kurang bayar DBH. 

"Berdasarkan KMK nomor 198 ini, Pemprov Kaltim baru mendapatkan penyaluran kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp28,2 miliar," ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Dasmiah, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dasmiah, realisasi pencairan tersebut tergolong masih sangat kecil dibandingkan dengan total kewajiban pemerintah pusat kepada Kaltim. 

Angka Rp28,2 miliar tersebut hanya merepresentasikan sekitar 1,47 persen dari total akumulasi kurang bayar DBH Kaltim yang mencapai Rp2,1 triliun.

Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap menyambut baik langkah awal pemerintah pusat ini. (wartabanjar.com)