Patok Pertalite Rp 13 Ribu-Rp 17 Ribu per Liter, Bupati Lamandau Kalteng Akui Salah
WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Mendengar banyak warganya mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kalau pun ada mahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menggelar rapat lintas sektoral di Aula Sekretariat Daerah pada Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Bupati Rizky Aditya Putra, dihadiri camat, kepala desa, pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), TNI dan Polri.
Hasilnya, Bupati Rizky menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pertalite dan biosolar.
“Surat edaran ini nanti berlaku mulai tanggal 15 Agustus bulan ini dan akan dilakukan penertiban. Sebenarnya ini melawan aturan, tidak boleh dibuat. Tetapi apa boleh buat, demi masyarakat kita cari solusinya dan kita bikin aturannya,” aku Rizky saat diwawancarai.
Baca juga: Pemkab Kobar Bakal Terapkan Antrean Ganjil-Genap Pertalite, Warga Juga Sulit Dapat Pertamax
Oleh karena itu, Bupati menyatakan Pemkab akan melakukan evaluasi aturan ini setiap Senin.
HET pertalite dan biosolar per liternya berdasarkan wilayah dengan mempertimbangkan ongkos distribusi.
Harga pertalite terendah ditetapkan Rp 13 ribu per liter, sedangkan tertinggi Rp 17 ribu.
Di Kecamatan Bulik, HET pertalite ditetapkan Rp 13 ribu per liter untuk Kelurahan Nanga Bulik dan sekitarnya.
Sementara Desa Tamiang Rp 15 ribu per liter.
Kecamatan Sematu Jaya juga ditetapkan Rp 13 ribu per liter.
Adapun di sejumlah desa di Kecamatan Belantikan Raya, Batang Kawa, dan Menthobi Raya, HET ditetapkan hingga Rp 17 ribu per liter.
Baca juga: Pertalite dan Solar Habis, Pengendara Tetap Antre di SPBU Kota Pelaihari Tanah Laut
Pemkab Lamandau menyatakan perbedaan harga tersebut disesuaikan dengan kondisi distribusi BBM di masing-masing wilayah.
Selain menetapkan HET, pemerintah daerah memperketat mekanisme pembelian BBM bersubsidi.
Penggunaan barcode akan disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan dan diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Seluruh SPBU di Lamandau diharapkan membuka pelayanan secara serentak pada jam tersebut.
Penertiban akan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.
Rizky menegaskan, pengecer yang tidak mengikuti ketentuan akan ditindak.