“Kalau soal penarikan pengelola itu kan memang porsinya kayak gini. Jadi pengelola ini kan ada kontrak dengan Pertamina. Dengan ada kontrak Pertamina, artinya tidak bisa dialihkan secara sepihak oleh siapapun,” jelas Bujino.
BACA JUGA: Kapolres dan DKPP Tanah Laut Siap Kawal Regulasi BBM Nelayan
BACA JUGA: Tolak Mafia Solar, Ratusan Nelayan Kuala Tambangan Pasang Spanduk Perlawanan di Tanah Laut
Ia membeberkan bahwa masa ikatan kontrak operasional SPBUN Tabanio masih berlaku hingga beberapa tahun ke depan, sehingga kewajiban penyaluran masih berada di bawah payung hukum pengelola saat ini.
“Kontrak itu sesuai dengan perjanjiannya, kalau di Tabanio itu sampai 2027 akhir kontrak. Dan itu evaluasinya apakah diperpanjang atau tidak itu urusan persoalan belakangan,” paparnya.
Terkait isu adanya selisih perhitungan angka penyaluran solar di lapangan, Bujino menerangkan hal tersebut dipicu oleh perbedaan acuan perhitungan kalender melaut nelayan dengan sistem pencatatan resmi penyalur.
Menurutnya, penyamaan persepsi mengenai jadwal operasional menjadi kunci utama agar tidak ada lagi salah paham terkait kuota BBM.
“Sehingga tidak akan ketemu seperti itu, hanya perlunya kedua pihak harus menyesuaikan,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pengelola pada dasarnya menghormati setiap dinamika dan perbedaan pandangan di masyarakat, serta siap melayani pengambilan BBM sesuai prosedur resmi.
“Ya silakan saja masyarakat punya hak dia ,Jadi siapa saja punya hak, kalau dia tidak suka dengan A, mau kita paksakan kepada A, enggak bisa juga,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Gazali)







