Menurutnya, koperasi memiliki legalitas melalui akta notaris sehingga dapat mengelola berbagai aspek operasional pasar, mulai dari kebersihan, retribusi, hingga parkir.
Penunjukan KDKMP juga menjadi solusi atas kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan penambahan sumber daya manusia sejak 2025.
“Dengan dikelola KDKMP, kami berharap pasar tetap terawat, bersih, aman, nyaman, dan produktif tanpa harus menambah SDM baru,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani menegaskan revitalisasi pasar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Tabalong Smart melalui peningkatan kualitas fasilitas publik.
Menurutnya, wajah baru Pasar Bangkit Jangkung diharapkan mampu mengubah citra pasar tradisional yang selama ini identik dengan kondisi becek dan kumuh menjadi kawasan perdagangan yang tertata, bersih, dan representatif.
“Kami ingin mengubah citra pasar tradisional menjadi pasar yang layak, tertata, dan representatif melalui semangat Pasar Bangkit Jangkung,” ujar Bupati yang akrab disapa H Fani.
Ia juga mengapresiasi inovasi “Pasar Bangkit” yang digagas DKUPP Tabalong. Inovasi tersebut merupakan akronim dari Bersih, Aman, Nyaman, dan Produktif, sekaligus memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dengan KDKMP sebagai pengelola pasar.
Menurut H Fani, sinergi tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan pengelolaan pasar, tetapi juga membuka peluang pengembangan kapasitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan.







