WARTABANJAR.COM, BATULICIN –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu).
Tujuannya, sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.
Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga Pagi ini 4 Bakal Calon Rektor ULM Adu Visi Misi, Saksikan Live di Sini
Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.







