WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sebanyak 32.389 pekerja di seluruh Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari-Juni 2026.

Ada 5 provinsi yang terbanyak jumlah PHK-nya, yakni Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Timur (Jatim), DKI Jakarta dan Kalsel.

Berdasar data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs Satudata.kemnaker.go.id itu maka jumlah Kalsel menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak di luar Jawa.

Adapun jumlah pekerja yang terkena PHK di Kalsel selama Januari-Juni 2026 sebanyak 2.314 orang.

Sementara di Jabar, mencapai 6.727 orang atau setara 20,77 persen angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Spanyol vs Argentina Berebut Rp897 Miliar, Cek Hadiah Uang di Piala Dunia 2026

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Guru Sekolah Rakyat di Kalsel, Peserta Hanya Boleh Bawa Kartu Ujian dan KTP

Sementara Kalsel berada di posisi kelima dengan 2.314 kasus PHK dengan perincian Januari sebanyak 331, Februari 995, Maret 411, April 148, Mei 324 dan Juni 105.

Berikut rincian provinsi yang masuk 10 besar PHK terbanyak, dikutip dari situs satudata.kemnaker.go.id, Minggu (19/7/2026):

  1. Jawa Barat: 6.727
  2. Banten: 3.782
  3. Jawa Timur : 2.851
  4. DKI Jakarta: 2.436
  5. Kalimantan Selatan: 2.314
  6. Jawa Tengah: 2.205
  7. Kalimantan Timur: 2.204
  8. Sumatera Utara: 1.651
  9. Sulawesi Selatan: 1.387
  10. Sumatera Selatan: 1.172

Disebutkan sebagai catatan di data tersebut, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk perhitungan Kemnaker.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP) dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," tulis satudata.kemnaker.go.id.

Bisa dicermati, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan periode Januari-Mei 2026 sebanyak 23.470 pekerja.

Artinya, dalam satu bulan terjadi penambahan 8.919 kasus PHK yang masuk data resmi pemerintah.

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut angka sebenarnua PHK berpotensi lebih besar dibandingkan data resmi Kemnaker.