Usai 21 Mitra Bulog Disanksi, Disdag HST Kembali Tekankan Penjualan MinyaKita Sesuai HET

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menekankan kepada pedagang mitra Bulog agar menjual MinyaKita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tengah masih adanya keluhan masyarakat terkait penjualan minyak goreng bersubsidi di atas ketentuan.

Kepala Disdag HST, Irfan Sunarko, mengatakan pihaknya tidak ingin temuan serupa kembali terjadi seperti pada pendistribusian sebelumnya.

“Kami masih menerima keluhan masyarakat. Karena itu kami kembali mengingatkan seluruh mitra Bulog agar menjual MinyaKita sesuai HET. Jangan sampai pelanggaran seperti sebelumnya kembali terulang,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Irfan, pengawasan terhadap penjualan MinyaKita juga akan terus dilakukan bersama Perum Bulog dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Sasarannya tidak hanya pedagang di Pasar Keramat Barabai, tetapi juga mitra Bulog di sejumlah titik lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Rencananya kami akan turun lagi bersama Bulog dan TPID. Tidak hanya di Pasar Keramat, tetapi juga ke mitra-mitra Bulog di luar pasar karena masih ada laporan masyarakat terkait harga MinyaKita,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang pedagang berjualan, namun seluruh mitra Bulog wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam penyaluran MinyaKita.

BACA JUGA: 21 Pedagang Mitra Bulog di HST Disanksi karena Jual MinyaKita di Atas HET

BACA JUGA: Disdag HST Perketat Pengawasan Harga Minyakita di Pasar Keramat Barabai