Selain menjual sesuai HET, pedagang juga diminta tidak menyalurkan MinyaKita kepada sesama pengecer agar distribusinya benar-benar sampai ke masyarakat sebagai konsumen akhir.
“Harapan kami masyarakat bisa mendapatkan MinyaKita sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Itu yang terus kami awasi bersama Bulog,” ucap Irfan.
Sebelumnya, pada pendistribusian MinyaKita 26 Juni 2026, Perum Bulog menjatuhkan sanksi kepada 21 pedagang mitra Bulog di Kabupaten Hulu Sungai Tengah setelah terbukti menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan tersebut menjadi evaluasi bersama untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi di HST.
(wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







