Sementara Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan saksi.

Penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pengunjung yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan swalayan.

“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta ponsel Samsung milik tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat.

Selain kehilangan rasa percaya diri, korban juga disebut kehilangan pekerjaannya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” kata Sigit. (wartabanjar.com/berbagai sumber)