Tingkatkan Tata Kelola Keuangan, Bupati Tanah Laut Paparkan Kenaikan Indeks IPKD
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melaporkan peningkatan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang kini mencapai angka 9,70, sekaligus memaparkan sejumlah strategi penguatan pendapatan daerah dalam agenda Validasi
Hasil Pengukuran IPKD bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri secara virtual di Command Center Diskominfostasan Tanah Laut, Kamis (18/06/2026).
Peningkatan capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemaparan tersebut, diketahui nilai IPKD Tanah Laut konsisten merangkak naik dari angka 9,38 pada tahun 2021 menjadi 9,70 pada tahun 2024.
"Peningkatan tersebut merupakan hasil komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel," ujar Bupati Rahmat Trianto dalam kegiatan tersebut.
Selain capaian indeks, sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi poin krusial yang turut dibahas. Saat ini, realisasi PAD Kabupaten Tanah Laut berada di angka kisaran Rp286 miliar.
Baca Juga Polres Tanah Laut Amankan Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pelaihari
Sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pariwisata tercatat menjadi penyumbang kontribusi terbesar bagi pendapatan wilayah tersebut.
Bupati Rahmat menegaskan bahwa pemerintah daerah terus bergerak aktif mengoptimalkan potensi lokal guna menekan ketergantungan fiskal terhadap pusat.
Langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang dalam menghadapi dinamika anggaran di masa depan.
"Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan tersebut guna mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dan sektor sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui," tambahnya.
Terkait alokasi anggaran belanja operasional, Pemkab Tanah Laut memastikan porsi belanja pegawai hingga tahun 2026 masih terjaga stabil di angka 29 persen.
Persentase ini dinilai masih aman dan memenuhi regulasi batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.