8 Pelanggaran Dam Haji, Denda Hingga Rp 246 Juta

  1. Ahad 7 Juni 2026

Terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB, yang berstatus sebagai petugas pembimbing ibadah kloter BPN 10.

“Terhadap jamaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sebanyak 98 jamaah dibayarkan kepada mukimin, dengan keuntungan sebesar Rp98 juta. Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” kata Ichsan.

  1. Senin 8 Juni 2026

Ada KBIHU AF di kloter KJT 12, asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dipimpin oleh saudara NF, terkait pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000.

Pada kloter yang sama di hari yang sama, terungkap pula KBIHU ARF di kloter KJT 12, Purwakarta, yang dipimpin oleh saudara inisial N, sekaligus pembimbing ibadah kloter, terkait dengan pembayaran dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.

  1. Senin 8 Juni 2026

Terdapat temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Kloter KJT 12, Kabupaten Purwakarta, atas nama AN sekaligus sebagai ASN Kemenang Kabupaten Purwakarta, terkait pembayaran dam dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.744.000.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenhaj RI Dendi Suryadi menyatakan, apabilan kasus-kasus ini terkait dengan ASN, baik PNS atau P3K, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Apakah langkahnya pembinaan, apakah langsung kepada prosedur selanjutnya, yang berkaitan dengan undang-undang dan disiplin pegawai, nanti akan kita cek,” katanya. (Wartabanjar.com/kemenhaj)