8 Pelanggaran Dam Haji, Denda Hingga Rp 246 Juta

  1. Senin 18 Mei 2026

Di hotel 121, terdapat KBIHU AHA dari Kota Tegal yang dipimpin oleh HAH telah membayarkan dam sebanyak 17 jamaah kepada mukimin.

“Namun, setelah dilakukan peminaan uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” ungkap Ichsan.

  1. Selasa 19 Mei 2026

Temuan pelanggaran dam berikutnya di hotel 502. Terdapat KBIHU inisial NUP asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam kloter SOC 50 dimana dam 40 jamaah dibayarkan kepada mukimin.

“Namun, setelah dilakukan peminaan uang tersebut bisa ditarik dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi,” sambung Ichsan.

  1. Sabtu 23 Mei 2026

Kejadian di hotel 523, dimana terdapat tiga KBIU dengan inisial AU. HW, dan WD asal Nusa Tenggara Barat, yang melakukan pelanggaran pembayaran dam.

“Dimana KBIHU AU dibawah pimpinan TGI sebanyak 90 jamaah. KBIHU HW dibawah pimpinan HM sebanyak 19 jamaah. Dan KBIHU WD dibawah pimpinan TGIH sebanyak 39 jamaah.

“Ketiga KBIU tersebut membayarkan dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIU HW dan KBIU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi. “Sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko,” ungkap Ichsan.

  1. Ahad 7 Juni 2026

Terdapat KBIHU MB pimpinan saudara M di kloter BPN 09, dimana KBIHU ini memiliki 245 jamaah. Sebanyak 122 jamaah pembayaran damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan dam 123 jamaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246 juta.

“Dimana Rp2 juta dikali 123 jamaah, dimana saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jamaah, dikali 123 orang, dengan total 184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan, saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jamaah,” tutur Ichsan.